Petugas pemadam berjuang melawan kobaran api di lahan gambut Kalimantan yang diduga milik korporasi. (Foto: bbc.com)
Pemerintah pusat dan daerah didesak untuk tidak menghentikan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan hanya pada empat perusahaan yang kini tengah diselidiki. Sejak awal Agustus lalu, karhutla kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan, memicu kekhawatiran akan terulangnya bencana asap besar yang pernah terjadi sebelumnya. Berdasarkan pemantauan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan, ada puluhan korporasi, mulai dari sektor perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan, yang lahannya terdeteksi memiliki titik api aktif. Mereka menuntut pemerintah bertindak tegas dan transparan, menghindari praktik ‘tebang pilih’ dalam penegakan hukum.
Desakan ini muncul mengingat pola berulang karhutla di Indonesia, khususnya di musim kemarau panjang. Titik-titik api yang muncul di lahan konsesi perusahaan kerap menjadi indikasi kuat adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Meskipun dilarang, metode ini masih marak digunakan karena dianggap paling murah dan cepat. Akibatnya, masyarakat luas menderita dampak buruk berupa kabut asap, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi yang masif. Pemerintah memiliki mandat konstitusional untuk melindungi lingkungan dan menjamin kesehatan publik, sehingga investigasi yang menyeluruh mutlak diperlukan.
Meluasnya Titik Api di Lahan Korporasi
LSM lingkungan menyoroti data pemantauan satelit yang menunjukkan sebaran titik api yang signifikan di area konsesi milik berbagai korporasi. Data tersebut menjadi bukti awal yang kuat bahwa masalah karhutla bukan hanya fenomena alam semata akibat kemarau panjang, melainkan juga melibatkan aktivitas korporasi dalam skala besar. Mereka menduga bahwa:
- Banyak lahan gambut yang rentan terbakar berada dalam konsesi sawit dan tambang.
- Sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran internal perusahaan masih sangat lemah atau bahkan tidak ada.
- Beberapa perusahaan mungkin sengaja melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan baru atau konflik lahan.
Para pegiat lingkungan mendesak pemerintah untuk segera membuka data spasial konsesi perusahaan yang terindikasi titik api kepada publik. Transparansi data ini akan membantu masyarakat dan LSM untuk ikut mengawasi proses penyelidikan dan memastikan akuntabilitas.
Mendesak Transparansi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Istilah ‘tebang pilih’ dalam konteks penegakan hukum karhutla seringkali muncul dan menjadi kritik tajam terhadap pemerintah. Jika hanya perusahaan kecil atau pihak-pihak tertentu yang diproses hukum, sementara korporasi besar dengan jejak rekam buruk justru luput, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan terkikis. Oleh karena itu, LSM mendesak agar:
- Penyelidikan tidak berhenti pada empat perusahaan yang disebut, melainkan diperluas hingga mencakup puluhan korporasi lain yang terdeteksi memiliki titik api.
- Pemerintah menerapkan sanksi pidana dan perdata yang setimpal sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), termasuk denda dan pencabutan izin.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus secara aktif memimpin koordinasi antarlembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan) untuk memastikan kasus ini tuntas.
Penting bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen serius dalam memerangi karhutla dan menjerat aktor intelektual di balik kebakaran, bukan hanya pelaku di lapangan.
Belajar dari Pengalaman Lalu: Siklus Karhutla dan Akuntabilitas
Sejarah karhutla di Indonesia menyimpan banyak pelajaran berharga. Kasus-kasus karhutla masif seperti tahun 2015 dan 2019 telah menyebabkan kerugian triliunan rupiah dan dampak kesehatan yang berkepanjangan bagi jutaan jiwa. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta penguatan regulasi, masalah ini terus berulang. Artikel sebelumnya mengenai ancaman kabut asap di Sumatera dan Kalimantan juga telah mengingatkan potensi bahaya ini dari awal musim kemarau. (Lihat: [https://www.example.com/artikel-ancaman-kabut-asap-sumatera-kalimantan-2023](https://www.klhk.go.id/read/new_s/2582/klhk-penegakan-hukum-karhutla-terus-dilakukan) — *Catatan Editor: Link ini adalah placeholder, dalam produksi nyata akan diganti dengan link berita atau data relevan dari KLHK/NGO*).
Menghubungkan kejadian karhutla saat ini dengan pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa penegakan hukum yang lemah dan minimnya akuntabilitas korporasi menjadi salah satu pemicu utama. Pemerintah harus memutus siklus ini dengan memberikan sanksi yang tegas dan efek jera. Ini tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang mendorong perubahan perilaku industri agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Upaya pencegahan, seperti patroli terpadu, sosialisasi, dan penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga hutan, juga harus terus digencarkan sebagai langkah komprehensif penanganan karhutla.
Secara keseluruhan, tekanan dari masyarakat sipil dan LSM lingkungan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperlihatkan kepemimpinan yang kuat dalam menjaga lingkungan. Melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu adalah kunci untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan mencegah terulangnya bencana karhutla di masa depan.