Seorang ibu dan anaknya di Sulawesi Selatan, ilustrasi dampak fenomena perkawinan anak yang berulang secara turun temurun. (Foto: bbc.com)
Lingkaran perkawinan anak menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di berbagai daerah, tak terkecuali Sulawesi Selatan. Kasus-kasus di mana orang tua dan bahkan anak-anak mereka terjebak dalam perkawinan usia dini membentuk pola yang terstruktur secara sosial, menjadikan praktik ini seolah ‘biasa’ di beberapa komunitas. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan, secara tegas menyoroti realitas ini, mengonfirmasi bahwa pola serupa banyak ditemukan pada keluarga yang orang tuanya juga menikah di usia anak. Kondisi ini membuat perkawinan anak tidak lagi dianggap sebagai hal yang aneh atau melanggar norma di lingkungan mereka.
Stigma sosial yang minim, ditambah dengan faktor ekonomi yang melilit, membuat kasus keluarga Ina, seorang ibu yang menikah di usia 15 tahun dan enam dari delapan anaknya mengikuti jejak yang sama, bukanlah satu-satunya. Kasus-kasus ini merupakan puncak gunung es dari permasalahan kompleks yang berakar pada kemiskinan dan keterbatasan akses terhadap pendidikan serta informasi. Desakan untuk tidak hanya melarang, tetapi juga mengatasi masalah kemiskinan secara fundamental, menjadi seruan krusial yang harus didengarkan oleh para pembuat kebijakan.
Lingkaran Perkawinan Anak yang Tak Terputus
Fenomena perkawinan anak yang terjadi secara turun temurun bukan hanya sekadar kebetulan, melainkan cerminan dari sebuah sistem sosial yang permisif dan kerap kali terlegitimasi oleh tradisi atau kepercayaan setempat. Ketika orang tua menikah di usia anak, mereka cenderung memiliki pemahaman dan perspektif yang sama terhadap perkawinan dini, yang kemudian diturunkan kepada anak-anaknya. Lingkungan sosial yang homogen dalam pandangan ini memperkuat persepsi bahwa perkawinan anak adalah hal yang wajar dan bahkan merupakan pilihan terbaik dalam kondisi tertentu.
Meisy Papayungan menjelaskan bahwa keberlanjutan pola ini menciptakan tantangan besar dalam upaya pencegahan. Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya perkawinan anak seringkali sulit menembus benteng norma sosial yang telah terbangun kokoh. Keluarga-keluarga yang terjebak dalam siklus ini kerap tidak menyadari dampak negatif jangka panjang, baik bagi kesehatan fisik dan mental anak, maupun bagi masa depan mereka dalam konteks pendidikan dan ekonomi.
Kemiskinan: Akar Masalah yang Terabaikan
Slogan ‘Jangan melarang saja, tapi atasi masalah kemiskinan’ bukan sekadar retorika, melainkan inti dari persoalan perkawinan anak. Kemiskinan multidimensional menjadi pendorong utama di balik keputusan untuk menikahkan anak di usia dini. Beberapa aspek terkait kemiskinan yang memicu perkawinan anak meliputi:
- Beban Ekonomi Keluarga: Menikahkan anak perempuan dianggap dapat mengurangi beban ekonomi keluarga, bahkan dalam beberapa kasus, diharapkan dapat menerima mahar yang bisa membantu keuangan keluarga.
- Perlindungan Semu: Dalam kondisi kemiskinan, orang tua seringkali melihat perkawinan sebagai cara untuk ‘melindungi’ anak perempuan dari risiko pergaulan bebas atau kekerasan, padahal justru menempatkan mereka pada risiko yang lebih besar.
- Akses Pendidikan Rendah: Kemiskinan seringkali berbanding lurus dengan rendahnya akses dan kualitas pendidikan. Anak-anak yang putus sekolah atau tidak memiliki kesempatan pendidikan tinggi lebih rentan dinikahkan dini.
- Keterbatasan Pilihan Hidup: Tanpa pendidikan dan keterampilan, pilihan hidup bagi anak perempuan menjadi sangat terbatas, sehingga perkawinan dini dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar atau pilihan yang tersedia.
Menurut data UNICEF, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam upaya mengakhiri perkawinan anak. Persentase perkawinan anak di Indonesia masih tergolong tinggi, yang sebagian besar dipengaruhi oleh faktor-faktor sosio-ekonomi dan budaya.
Dampak Multidimensional Perkawinan Anak
Praktik perkawinan anak memiliki konsekuensi yang jauh melampaui individu yang bersangkutan, menciptakan dampak berantai pada masyarakat dan pembangunan. Beberapa dampak serius meliputi:
- Kesehatan Reproduksi: Remaja putri belum siap secara fisik untuk melahirkan, meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan, serta angka kematian ibu dan bayi.
- Pendidikan Terhenti: Perkawinan dini hampir selalu berarti putus sekolah, memutus kesempatan anak untuk mengembangkan potensi diri dan berujung pada lingkaran kemiskinan yang terus-menerus.
- Kekerasan dan Eksploitasi: Anak yang menikah dini lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi, dan kehilangan otonomi atas tubuh serta kehidupannya.
- Psikologis dan Mental: Beban tanggung jawab rumah tangga dan menjadi orang tua di usia sangat muda dapat menyebabkan tekanan psikologis, depresi, dan gangguan mental.
- Perpetuasi Kemiskinan: Keterbatasan pendidikan dan keterampilan akibat perkawinan anak membuat pasangan muda sulit mendapatkan pekerjaan layak, sehingga kemiskinan cenderung berlanjut ke generasi berikutnya.
Mendesak Solusi Komprehensif: Bukan Sekadar Larangan
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun, regulasi saja tidak cukup untuk mengatasi masalah yang sudah mengakar ini.
Pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai sektor dan pemangku kepentingan sangat mendesak. Beberapa langkah strategis yang perlu diintensifkan meliputi:
- Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan: Memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi, serta menyediakan program beasiswa bagi anak-anak dari keluarga miskin.
- Pemberdayaan Ekonomi Keluarga: Menerapkan program-program pengentasan kemiskinan yang efektif, pelatihan keterampilan, dan dukungan modal usaha bagi keluarga rentan.
- Edukasi dan Sosialisasi Berkelanjutan: Mengintensifkan kampanye kesadaran tentang dampak negatif perkawinan anak di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah pedesaan dan terpencil, dengan melibatkan tokoh agama dan adat.
- Penguatan Peran Tokoh Agama dan Adat: Mengajak para pemimpin agama dan adat untuk menjadi agen perubahan yang menyebarkan pemahaman tentang pentingnya menunda usia perkawinan.
- Layanan Konseling dan Perlindungan: Menyediakan layanan konseling bagi remaja dan keluarga, serta jalur pelaporan dan perlindungan yang efektif bagi anak-anak yang terancam perkawinan dini.
- Kolaborasi Multisektoral: Membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan sektor swasta untuk mencapai tujuan bersama.
Melarang perkawinan anak adalah langkah awal yang penting, namun akar masalah kemiskinan harus ditangani secara serius. Tanpa upaya konkret untuk mengangkat derajat ekonomi masyarakat dan membuka akses pendidikan yang lebih luas, lingkaran perkawinan anak di Sulawesi Selatan dan daerah lainnya akan terus berputar, menjerat generasi demi generasi dalam keterbatasan dan kerentanan.