Ilustrasi: KPAI mendesak hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan anak dan pentingnya edukasi pencegahan. (Foto: news.detik.com)
Tragedi Filisida di Sukabumi: KPAI Desak Hukuman Maksimal bagi Ibu Tiri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dengan serius kasus dugaan filisida yang menimpa bocah berusia 13 tahun berinisial NS di Sukabumi. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya. KPAI mengecam keras tindakan keji ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, sekaligus menekankan pentingnya edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak secara berkelanjutan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian anak, menyulut kembali keprihatinan publik dan mendesak evaluasi mendalam terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia. KPAI menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan perlakuan salah, terutama dari orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung utama mereka.
KPAI Soroti Kekejaman Kasus Filisida
Ketua KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tragis yang menimpa NS. Filisida, tindakan pembunuhan anak oleh orang tuanya atau pengasuhnya, merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia paling fundamental dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga serta masyarakat. Dalam kasus NS, dugaan keterlibatan ibu tiri sebagai pelaku penganiayaan menimbulkan pertanyaan besar tentang kondisi psikologis dan lingkungan di balik dinding rumah tangga tersebut.
- Kekerasan dalam Rumah Tangga: Kasus ini menggarisbawahi urgensi penanganan kekerasan dalam rumah tangga yang seringkali tersembunyi.
- Dampak Traumatis: Kematian NS bukan hanya tragedi personal, melainkan juga cerminan dari kegagalan kolektif dalam melindungi anak-anak yang rentan.
- Definisi Filisida: Tindakan ini secara hukum tergolong berat karena dilakukan oleh figur yang seharusnya memberikan kasih sayang dan perlindungan.
KPAI secara aktif memantau proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Mereka mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan komprehensif, guna mengungkap semua fakta dan motif di balik kematian NS. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas akan konsekuensi serius dari kekerasan terhadap anak.
Tuntutan Keadilan dan Upaya Pencegahan Kekerasan Anak
Dalam pernyataannya, KPAI secara lugas menuntut agar pelaku kasus filisida NS dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Hukuman maksimal dianggap penting bukan hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai pesan tegas bahwa negara tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk ancaman pidana mati dalam kasus-kasus tertentu.
Selain penegakan hukum, KPAI juga menekankan pentingnya edukasi pencegahan kekerasan. Program edukasi ini perlu menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk:
- Orang Tua dan Wali: Memberikan pemahaman tentang pola asuh positif, manajemen emosi, dan bahaya kekerasan dalam mendidik anak.
- Masyarakat Umum: Meningkatkan kesadaran untuk peka terhadap tanda-tanda kekerasan anak di lingkungan sekitar dan berani melaporkan dugaan kasus.
- Anak-anak: Mengajarkan anak tentang hak-hak mereka dan bagaimana mencari bantuan jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
KPAI melihat bahwa kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan intervensi holistik. Kekerasan terhadap anak seringkali berakar dari faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, masalah psikologis, riwayat kekerasan dalam keluarga pelaku, atau kurangnya pemahaman tentang hak-hak anak.
Peran Komprehensif dalam Perlindungan Anak
Kasus tragis di Sukabumi ini mengingatkan kembali pada berbagai insiden serupa yang pernah terjadi, menyoroti celah dalam sistem perlindungan anak kita. Untuk mencegah terulangnya tragedi seperti yang dialami NS, diperlukan peran aktif dari semua pihak:
- Pemerintah: Memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas lembaga perlindungan anak, dan menyediakan layanan psikososial bagi korban dan keluarga.
- Masyarakat: Membangun lingkungan yang aman dan responsif, aktif melaporkan dugaan kekerasan, serta menjadi agen perubahan dalam menghapus stigma kekerasan anak.
- Institusi Pendidikan: Mengintegrasikan pendidikan karakter dan nilai-nilai anti-kekerasan sejak dini.
- Media: Berperan dalam edukasi dan advokasi tanpa eksploitasi, mendorong narasi perlindungan anak.
KPAI akan terus mengawal kasus NS hingga tuntas, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak anak terpenuhi. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, diharapkan kasus filisida dan kekerasan anak lainnya dapat dicegah, menciptakan masa depan yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.