Asap tebal mengepul setelah serangan di sebuah kota di Lebanon selatan, memicu kekhawatiran penggunaan fosfor putih oleh militer Israel di wilayah perbatasan. (Foto: news.detik.com)
Israel Dituding Pakai Fosfor Putih di Permukiman Lebanon: HRW Serukan Investigasi
Human Rights Watch (HRW) baru-baru ini secara tegas menuduh Israel menggunakan fosfor putih dalam serangan militer di atas permukiman penduduk di sebuah kota di Lebanon selatan pekan lalu. Tuduhan serius ini sontak memicu kekhawatiran global dan menyerukan investigasi mendalam mengenai kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional.
Organisasi hak asasi manusia terkemuka tersebut mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan penggunaan senjata kontroversial ini di wilayah sipil. Jika terbukti benar, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum perang, mengingat efek mematikan fosfor putih pada manusia dan lingkungan sipil. Insiden ini menambah daftar panjang kekhawatiran atas eskalasi konflik di perbatasan Israel-Lebanon yang semakin memanas.
Ancaman Mematikan Fosfor Putih Bagi Warga Sipil
Fosfor putih adalah zat kimia yang menyala hebat saat terpapar udara, menghasilkan panas yang ekstrem dan asap tebal. Zat ini dirancang sebagai bom pembakar, untuk menyamarkan pergerakan pasukan, atau sebagai penanda target. Namun, bahaya utamanya terletak pada sifatnya yang sangat korosif dan destruktif terhadap kehidupan manusia.
Kontak langsung dengan fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar kimiawi yang parah dan dalam hingga ke tulang, seringkali memerlukan amputasi atau mengakibatkan kematian. Luka bakar ini sangat sulit diobati karena fosfor terus membakar selama terpapar oksigen, bahkan setelah bersentuhan dengan kulit. Selain itu, asap yang dihasilkan dapat menyebabkan masalah pernapasan serius dan dampak jangka panjang lainnya. Penggunaannya di area berpenduduk padat meningkatkan risiko signifikan terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran.
- Luka bakar kimiawi parah yang menembus jaringan kulit dan otot, seringkali fatal.
- Dampak beracun pada organ internal jika terhirup atau diserap melalui luka.
- Risiko kebakaran sekunder yang dapat merusak infrastruktur dan properti sipil.
- Dampak psikologis jangka panjang pada korban dan masyarakat yang menyaksikan kengeriannya.
Perspektif Hukum Internasional dan Kontroversi Sebelumnya
Hukum humaniter internasional, khususnya Protokol III Konvensi tentang Senjata Konvensional Tertentu (CCW), melarang penggunaan senjata pembakar terhadap warga sipil atau objek sipil. Meskipun Israel belum meratifikasi Protokol III, prinsip-prinsip hukum kebiasaan internasional tetap berlaku, yang menuntut negara-negara untuk menghindari penggunaan senjata yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu atau berlebihan terhadap warga sipil.
Tuduhan penggunaan fosfor putih oleh Israel bukanlah hal baru. Sebelumnya, organisasi hak asasi manusia dan PBB telah berulang kali menuduh Israel menggunakan fosfor putih dalam operasi militer di Jalur Gaza, seperti selama Operasi Cast Lead pada tahun 2008-2009. Laporan-laporan tersebut mendokumentasikan dampak mengerikan pada warga sipil dan infrastruktur. Kasus-kasus sebelumnya ini menjadi preseden penting dan menggarisbawahi pola yang mengkhawatirkan. Human Rights Watch sendiri telah sering mengadvokasi pembatasan ketat terhadap penggunaan fosfor putih. Informasi lebih lanjut mengenai laporan dan posisi HRW terhadap fosfor putih dapat ditemukan di situs resmi mereka: Human Rights Watch: White Phosphorus.
Pemerintah Israel secara konsisten menyatakan bahwa mereka menggunakan fosfor putih hanya untuk tujuan pembentukan tabir asap atau penandaan target, sesuai dengan hukum internasional, dan selalu berupaya menghindari area sipil. Namun, tuduhan terbaru dari HRW secara langsung menantang klaim tersebut, dengan menyatakan bahwa penggunaannya terjadi secara langsung di atas permukiman penduduk.
Seruan Investigasi dan Dampak Regional
HRW mendesak komunitas internasional untuk segera melakukan investigasi independen dan menyeluruh terhadap insiden ini. Akuntabilitas dianggap krusial untuk menegakkan hukum internasional dan mencegah terulangnya pelanggaran semacam itu. Selain itu, organisasi ini menyerukan Israel untuk segera menghentikan penggunaan fosfor putih di area berpenduduk dan mematuhi sepenuhnya kewajiban di bawah hukum humaniter internasional.
Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di perbatasan Israel-Lebanon, menyusul pecahnya konflik pada 7 Oktober. Pertukaran serangan antara militer Israel dan kelompok bersenjata di Lebanon, seperti Hizbullah, telah memperburuk situasi kemanusiaan dan meningkatkan risiko eskalasi regional yang lebih luas. Melindungi warga sipil di tengah konflik ini harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat dan komunitas internasional secara keseluruhan. Dunia menanti kejelasan dan keadilan atas tuduhan serius ini demi keselamatan ribuan warga sipil yang terjebak di tengah pusaran konflik.