Ilustrasi gedung pengadilan tempat sidang praperadilan sering digelar, atau sosok Andi Azwan yang menyampaikan kritik. (Foto: news.okezone.com)
JAKARTA – Langkah hukum yang ditempuh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dengan mengajukan permohonan praperadilan, menuai sorotan tajam. Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, secara terbuka mengkritik tindakan tersebut, bahkan menyebutnya sebagai ‘tindakan pengecut’. Pernyataan kontroversial ini muncul dalam konteks perbandingan dengan kasus hukum lain yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang juga sempat berhadapan dengan Polda Metro Jaya.
Azwan menyoroti perbedaan strategi antara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurutnya, Dokter Tifa yang sebelumnya ditangkap oleh kepolisian terkait dugaan kasus penyebaran hoaks, tidak memilih jalur praperadilan dan langsung menghadapi proses hukum yang berjalan. Kontras dengan hal ini, Roy Suryo, yang terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Borobudur mirip patung Buddha dengan wajah Presiden Jokowi, justru mengajukan permohonan praperadilan. Kritik Azwan ini memantik diskusi luas mengenai motivasi di balik pilihan jalur hukum, legitimasi praperadilan, dan bagaimana persepsi publik terbentuk dari pernyataan semacam ini.
Kritik Keras Terhadap Langkah Hukum Roy Suryo
Andi Azwan menyampaikan keberatannya terhadap pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo. Baginya, langkah ini mencerminkan upaya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum secara langsung di meja hijau. Pernyataan ‘pengecut’ yang dilontarkan Azwan bukan tanpa alasan, ia tampak menyoroti mentalitas seseorang dalam menghadapi proses hukum yang telah berjalan. Roy Suryo sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme Borobudur yang sempat viral dan menimbulkan kegaduhan publik.
Kasus yang menjerat Roy Suryo berawal dari unggahan meme di media sosial yang dianggap melecehkan simbol agama dan memicu kemarahan umat Buddha. Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Pengajuan praperadilan kemudian menjadi respons Roy Suryo terhadap penetapan status tersangka dan langkah penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Langkah ini secara teknis adalah hak setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penegak hukum.
Mengenal Prosedur Praperadilan dalam Sistem Hukum Indonesia
Praperadilan merupakan salah satu upaya hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Prosedur ini memungkinkan seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri guna menguji sah atau tidaknya tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Fokus utama praperadilan meliputi:
- Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan.
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti.
- Sah atau tidaknya penggeledahan.
Dengan demikian, praperadilan bukanlah mekanisme untuk menguji pokok perkara pidana, melainkan untuk memastikan bahwa prosedur hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan dari praperadilan adalah menjaga keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan hak-hak tersangka atau terdakwa. Mengutip Hukumonline.com, praperadilan adalah instrumen pengawasan eksternal terhadap tindakan diskresioner penyidik dan penuntut umum.
Perbandingan Dua Kasus: Roy Suryo dan Dokter Tifa
Perbandingan yang disampaikan Andi Azwan antara Roy Suryo dan Dokter Tifa menarik untuk dicermati. Dokter Tifa diketahui berhadapan dengan hukum terkait penyebaran informasi palsu mengenai kondisi kesehatan mantan Presiden BJ Habibie dan informasi lain yang dianggap hoaks. Berbeda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa memilih untuk menghadapi proses hukum tanpa mengajukan praperadilan. Azwan melihat ini sebagai bentuk keberanian Dokter Tifa untuk langsung membuktikan dirinya di persidangan.
Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki karakteristik dan strategi hukumnya sendiri. Alasan seseorang mengajukan praperadilan bisa beragam, mulai dari keyakinan adanya pelanggaran prosedur, kurangnya alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, hingga upaya untuk mencari keadilan formal. Penilaian 'pengecut' dari Azwan, meskipun merupakan sebuah opini, cenderung mengabaikan hak konstitusional setiap individu untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.
Legitimasi Praperadilan dan Persepsi Publik
Pernyataan keras seperti yang dilontarkan Andi Azwan memiliki potensi untuk membentuk opini publik. Ketika seorang tokoh masyarakat melabeli langkah hukum seseorang dengan konotasi negatif, hal itu bisa mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap legitimasi praperadilan itu sendiri. Padahal, praperadilan adalah instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat.
Terlepas dari label 'pengecut' yang disematkan, pengajuan praperadilan Roy Suryo merupakan bagian dari haknya sebagai warga negara untuk menguji prosedur hukum yang dikenakan kepadanya. Hasil dari praperadilan ini akan menentukan apakah penetapan tersangka dan tindakan kepolisian lainnya sah secara hukum atau tidak. Apapun putusannya, proses hukum di Indonesia menjamin adanya mekanisme banding dan kasasi, sehingga setiap pihak memiliki kesempatan untuk memperjuangkan keadilan. Pernyataan kontroversial justru seringkali menggeser fokus dari substansi hukum ke ranah sentimen dan opini belaka.